Praktek dumping merupakan
praktek dagang yang tidak sehat,
karena bagi negara pengimpor. Praktek dumping akan menimbulkan
kerugian bagi dunia usaha
atau industri barang sejenis dalam
negeri. Hal ini disebabkan terjadinya
banjir barang-barang dari pengekspor
yang harganya jauh lebih
murah daripada barang dalam negeri
yang akan mengakibatkan barang
sejenis kalah bersaing, sehingga
pada akhirnya akan mematikan
pasar barang sejenis dalam negeri,
yang diikuti munculnya dampak
lanjutannya seperti pemutusan hubungan
kerja massal, pengangguran
dan bangkrutnya industri barang
sejenis dalam negeri.
Praktek dumping sebenarnya dimulai sejak lama, oleh karena itu aturan mengenai praktek dumping ini sudah diatur dalam article XVI the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang disepakati tahun 1947. Ketentuan tentang praktek dumping diatur juga dalam WTO Agreement on Implementation of Article VI Of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994.
Praktek dumping dilarang bila mengakibatkan kerugian terhadap industri negara importir yang memproduksi barang sejenis yang pada dasarnya adalah menjual dengan harga ekspor dibawah harga eks. Pabrik, dengan kata lain “banting harga”. Praktek ini menciptakan kondisi persaingan tidak sehat karena dapat merugikan kepentingan industri dalam negeri negara importir. Oleh karena itu jelas praktik dumping dapat merusak iklim usaha.
Praktek dumping semakin marak di masa krisis ekonomi global, karena banyak eksportir yang berlomba-lomba merebut pasar dengan berbagai cara, termasuk dengan melakukan praktek dumping.
Untuk meredam praktek dumping maupun dampak lanjutannya, pemerintah memberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang pelaksanaannya sangat efektif untuk membantu memulihkan kerugian yang diderita industri dalam negeri.
Praktek Dumping - X Kanal