Batas waktu pemakaian peti
kemas yang diberikan oleh pihak
perusahaan pelayaran bervariasi,
tergantung perusahaan pelayaran
yang digunakan. Secara umum pihak
perusahaan pelayaran memberikan
batas waktu penggunaan peti kemas
antara 7-10 hari semenjak kapal atau
barang tiba di pelabuhan. Selama
batas waktu tersebut pihak penyewa
peti kemas harus mengembalikan
peti kemas dalam keadaan kosong
kepada perusahaan pelayaran
tersebut.
Apabila pihak penyewa peti kemas tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka Demurrage dan Detention pihak perusahaan pelayaran akan mengenakan biaya atau denda yang besarnya juga bervariasi, tergantung perusahaan pelayaran yang digunakan.
Demurrage adalah batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan (container yard) mulai proses bongkar peti kemas (discharges) dari sarana pengangkut/ kapal sampai dengan peti kemas keluar dari pintu pelabuhan (get out) untuk barang impor, atau batas waktu pemakaian peti kemas mulai dari pintu masuk pelabuhan (get in) sampai peti kemas dimuat (loading) ke atas sarana pengangkut/ kapal untuk barang ekspor.
Detention adalah batas waktu pemakaian peti kemas di luar pelabuhan mulai dari keluar gudang peti kemas pelayaran (depot out) sampai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) untuk barang impor, atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai peti kemas masuk ke gudang peti kemas pelayaran (depot in) untuk barang ekspor.
Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengembalian peti kemas kepada pihak perusahaan pelayaran, terjadinya kongesti atau penumpukan peti kemas yang berlebih di pelabuhan, barang impor maupun ekspor ternyata terkena larangan dan pembatasan sehingga memerlukan waktu yang relatif lama dalam pemenuhan formalitas kepabeanannya atau penyebab lainnya. Oleh sebab itu pihak penyewa peti kemas dalam hal ini pemilik barang harus dapat memperkirakan waktu pergerakan peti kemas sampai dengan peti kemas dikembalikan kepada perusahaan pelayaran, sehingga tidak terkena denda atau biaya tambahan.
Batas Waktu Pemakaian Peti Kemas - Kanal Info