Minggu, 14 Februari 2016

Sistem Pengawasan Terpadu

Seringkali kita mendengar orang menggunakan ungkapan “hit more with less” dalam film-film mafia klasik. Sebenarnya banyak yang dapat kita petik dari ungkapan tersebut, salah satunya dari sisi manajemen, ungkapan tersebut dapat kita artikan sebagai sebuah kondisi dimana kita dapat menghasilkan lebih dengan sumber daya yang sekecil-kecilnya. Kondisi ini juga sering dijadikan sebagai prinsip dasar dari sebuah manajemen yang ingin menghasilkan keuntungan yang besar dengan biaya yang rendah.

Sistem Pengawasan Terpadu


Apabila kita cermati maknanya, maka sebenarnya prinsip ini mempunyai makna yang sangat luas bukan hanya dapat digunakan untuk sebuah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan materi semata (profit oriented), tetapi prinsip ini juga dapat digunakan dalam bidang apa saja, termasuk pada organisasi non-profit oriented, tergantung pada bagaimana kita menerjemahkannya.

Apabila kita bicara mengenai fungsi pengawasan, maka “hit more with less” dapat diartikan ke dalam bahasa yang lebih praktis dan sederhana yaitu tembak sebanyak-banyaknya dengan peluru sedikit-dikitnya. Prinsip ini tidaklah dapat kita jalankan tanpa adanya suatu pengorganisasian (manajemen) dari sebuah sistem yang terintegrasi/terpadu, baik itu dalam perencanaannya, pelaksanaannya, pengendaliannya, maupun evaluasinya.

Satu syarat yang lain yang dibutuhkan dalam sistem tersebut adalah keharusan adanya kesinambungan, yang berarti adanya kegiatan yang berproses secara terus menerus dimana langkah lanjutan harus dilakukan berdasarkan langkah terdahulu. Sehingga diharapkan adanya evaluasi dan pengendalian yang terus menerus untuk menghasilkan tujuan yang lebih baik.

Untuk mewujudkan sistem pengawasan yang terpadu tersebut, maka harus membuat sistem pengawasan yang disusun dalam suatu concept paper, dimana salah satu prinsip yang dimuat dalam sistem tersebut adalah terciptanya pengawasan yang efektif. Sistem pengawasan yang terpadu dalam rangka menciptakan pengawasan yang efektif mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Pedoman pelaksanaan tugas pada unit pengawasan baik di tingkat pusat, wilayah maupun kantor pelayanan; 
  2. Sinkronisasi aspek pelayanan dan pengawasan; 
  3. Kesinambungan program kerja pengawasan.

Sistem Pengawasan Terpadu - Kanal Info