Seringkali kita mendengar orang
menggunakan ungkapan “hit
more with less” dalam film-film
mafia klasik. Sebenarnya banyak
yang dapat kita petik dari
ungkapan tersebut, salah satunya dari sisi
manajemen, ungkapan tersebut dapat kita
artikan sebagai sebuah kondisi dimana kita
dapat menghasilkan lebih dengan sumber
daya yang sekecil-kecilnya. Kondisi ini juga
sering dijadikan sebagai prinsip dasar
dari sebuah manajemen yang ingin
menghasilkan keuntungan yang besar
dengan biaya yang rendah.
Apabila kita cermati maknanya, maka sebenarnya prinsip ini mempunyai makna yang sangat luas bukan hanya dapat digunakan untuk sebuah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan materi semata (profit oriented), tetapi prinsip ini juga dapat digunakan dalam bidang apa saja, termasuk pada organisasi non-profit oriented, tergantung pada bagaimana kita menerjemahkannya.
Apabila kita bicara mengenai fungsi pengawasan, maka “hit more with less” dapat diartikan ke dalam bahasa yang lebih praktis dan sederhana yaitu tembak sebanyak-banyaknya dengan peluru sedikit-dikitnya. Prinsip ini tidaklah dapat kita jalankan tanpa adanya suatu pengorganisasian (manajemen) dari sebuah sistem yang terintegrasi/terpadu, baik itu dalam perencanaannya, pelaksanaannya, pengendaliannya, maupun evaluasinya.
Satu syarat yang lain yang dibutuhkan dalam sistem tersebut adalah keharusan adanya kesinambungan, yang berarti adanya kegiatan yang berproses secara terus menerus dimana langkah lanjutan harus dilakukan berdasarkan langkah terdahulu. Sehingga diharapkan adanya evaluasi dan pengendalian yang terus menerus untuk menghasilkan tujuan yang lebih baik.
Untuk mewujudkan sistem pengawasan yang terpadu tersebut, maka harus membuat sistem pengawasan yang disusun dalam suatu concept paper, dimana salah satu prinsip yang dimuat dalam sistem tersebut adalah terciptanya pengawasan yang efektif. Sistem pengawasan yang terpadu dalam rangka menciptakan pengawasan yang efektif mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pedoman pelaksanaan tugas pada unit pengawasan baik di tingkat pusat, wilayah maupun kantor pelayanan;
- Sinkronisasi aspek pelayanan dan pengawasan;
- Kesinambungan program kerja pengawasan.
Sistem Pengawasan Terpadu - Kanal Info